Menyerang Petugas Dengan Senpi, Pelaku Curanmor Akhirnya Dilumpuhkan

- 7 Februari 2021, 18:24 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi /Dok. NTMC Polri/

ARAHKATA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus satu orang tersangka (FS) kasus pencurian mobil (curanmor) pada Sabtu, 6 Februari 2021 lalu.

Dalam melakukan aksinya, tersangka FS dibantu oleh tiga orang rekannya yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh polisi.

"Kami berhasil meringkus tersangka FS, setelah melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya yang berinisial S (30), R (33), dan N (38)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, hari ini Minggu, 7 Februari 2021.

Baca Juga: Moeldoko: Target Penanganan Pandemi Rampung 1,5 tahun

Dalam proses penangkapan, tersangka FS melakukan perlawanan dengan menembaki aparat keamanan dengan senjata api rakitan, sehingga polisi terpaksa menembaknya.

"Ya, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa menembaknya," sambungnya.

"Terdapat luka yang cukup parah pada korban sehingga pihak kami langsung membawanya ke rumah sakit. Namun sayang, dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong," lanjut Kombes Edy.

Baca Juga: Terkuak, Asal Misteri Suara Dentuman di Malang

Seekdar informasi, para tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 24 kali. Sementara, hasil curiannya dijual kembali ke luar daerah, dan uang yang didapatkan digunakan untuk membeli narkoba.

Atas aksi tersebut, para tersangka lainnya yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah