Hakim Sebut Alasan Vonis Tinggi Dari Tuntutan Untuk Pinangki

- 8 Februari 2021, 22:03 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj
 
 
 
ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta resmi menjatuhkan vonis ke Pinangki Sirna Malasari dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan vonis milik Pinangki ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Majelis Hakim menyebutkan alasan vonis lebih tinggi kepada Pinangki dari tuntutan Jaksa karena dinilai tuntutan terlalu rendah.
 
" Majelis hakim menilai tuntutan terlalu rendah sedangkan putusan kepada terdakwa harus dilayakan adil dan tidak bertentangan dengan keadilan rasa masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat Senin, 8 Februari 2021.
 
Majelis Ignatius kemudian membacakan sejumlah alasan Mengapa pihaknya memberatkan vonis kepada jaksa seksi itu.
 
 
 
 
" Terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai Jaksa tentu saja mencederai lembaga hukum. Perbuatan terdakwa membantu Joko Candra menghindari pelaksanaan PK adalah perkara Cessie Bank Bali sebesar Rp 94 M yang saat itu belum dijalani" ucap Ignatius Eko.
 
Majelis hakim juga sepakat dengan sejumlah fakta persidangan yang sering ditampilkan oleh pinanggih lantaran itu majelis hakim menilai bahwa terdakwa pinanggih dinilai sering menyangkal dan menutupi keterlibatan dari pihak-pihak lain yang mungkin saja terlibat dalam kasus kepengurusan perkara di Mahkamah Agung.
 
" Terdakwa telah melanggar ketentuan dari aparat sipil negara untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Hal ini tentu saja berseberangan dengan ketentuan pinangki selaku jaksa di kelembagaan kejaksaan agung RI," ucap Ignatius Eko.
 
 
 
 
Ignatius kembali melanjutan alasan putusan 10 tahun kepada Pinangki.
 
" Terdakwa juga sering berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahanya dalam perkara cara ini terlebih pinangki bersama saudara DJoko Chandra dan saudara Andi Irfan Jaya melakukan pemufakatan jahat dan menikmati hasil kejahatannya," tutur Majelis Hakim.
 
Atas putusan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 subsider enam bulan kurungan pinangki dinyatakan Hakim terbukti bersalah karena telah menerima suap sebesar 450ribu US$ dari Djoko Tjandra untuk mengurus faktwa Mahkamah Agung dan melakukan tindakan pidana pencucian uang serta melakukan permufakatan jahat.***
 
 
 
 
 

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x