Kadinkes Sinjai Sebut Lansia dan Sembuh Covid-19 Bisa Divaksin

- 18 Februari 2021, 17:49 WIB
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Andi Ilham Abubakar, S.STP. /Ashari/ARAH KATA
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Andi Ilham Abubakar, S.STP. /Ashari/ARAH KATA /

ARAHKATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memperbaharui pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis vaksinasi massal di Indonesia.

Dalam juknis Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021, mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyintas Covid-19, disebutkan jika ada kategori tertentu yang bisa disuntik vaksin.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Andi Ilham Abubakar menerangkan, penyintas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19 bisa mengikuti vaksinasi. Namun dengan catatan orang tersebut telah sembuh dari Covid-19 di atas tiga bulan.

Baca Juga: Blak-blakan! Jaksa Agung Akui pernah Menerima 'Duit Haram'

“Orang yang sembuh dari Covid-19 bisa divaksinasi setelah 3 bulan sembuh,” ungkap Ilham saat ditemui usai memimpin rapat evaluasi vaksinasi tahap pertama dan persiapan vaksinasi tahap kedua, Rabu 17 Februari 2021 di Aula Pertemuan Dinkes Sinjai.

Selain penyintas, lansia di atas 60 tahun, ibu menyusui dan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta juga bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. Bagi lansia di atas 60 tahun, vaksinasi bisa dilakukan jika sudah melakukan screening atau pemeriksaan kesehatan.

Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).Kemudian, komorbid. Orang dengan hipertensi juga dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum screening.

Baca Juga: Viral, Gunung Gede Pangrango Terlihat Jelas dari Jakarta

Memang dikatakan Ilham, bahwa pada vaksin tahap pertama ada sekitar 50 persen yang masuk dalam daftar tunda, termasuk yang tidak bisa diberikan vaksinasi. Namun dengan adanya revisi Kemenkes maka mereka akan dilakukan screening kembali.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah