ARAHKATA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang mencatat terdapat 299 kasus perceraian terdaftar di website Pengadilan Agama Batang di awal 2021.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Batang, Sodikin dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin menekan angka perceraian dengan konseling pra nikah dan pasca nikah.
"Kalau ada masalah rumah tangga diharapkan jangan pergi langsung ke pengadilan. Silakan manfaatkan layanan konseling yang ada di KUA untuk membantu mediasi permasalahan yang ada dalam keluarga," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: Nganjuk Berpotensi Longsor Susulan, Ini Tandanya
Pihaknya mengatakan, untuk layanan pembinaan pasca nikah merupakan program baru. Hanya saja, fungsinya sudah dijalankan sejak lama. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan konseling di KUA sebelum memutuskan mendaftarkan perceraiannya.
"Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di setiap KUA ada dan fungsinya sebagai konseling perkawinan. Sepengalaman saya saat menjadi Kepala KUA, alhamdulillah ada beberapa yang bisa rukun kembali," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memiliki fasilitas bimbingan layanan pra nikah yang bisa dilaksanakan secara mandiri, atau dengan bimbingan teknis tatap muka bersama sekitar 25 pasangan calon pengantin tiap bimbingan.
Baca Juga: Museum SBY Disinyalir Jadi Pencitraan di Tengah Kemiskinan
Dengan program tersebut, dia berharap para calon pengantin punya pengetahuan untuk melaksanakan problem solving untuk memecahkan masalah dalam berkeluarga sehingga diharapkan bisa meminimalisir perceraian.