Enaknya Jadi PNS, Bisa Cuti Sebulan karena Banjir, Gaji Tetap Dibayar Full

- 23 Februari 2021, 18:36 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /PEXELS/Ketut Subiyanto

Ketiga, apabila PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dengan melampirkan surat keterangan, paling rendah dari Ketua RT.

Keempat, PNS yang ditempatkan pada perwakilan yang rawan dan atau berbahaya. Ini diperbolehkan untuk memulihkan kondisi kejiwaan PNS. Kelima, instruksi langsung dari pejabat yang berwenang.

Seperti diketahui, sejumlah wilayah di Indonesia terkena dampak banjir akibat curah hujan yang tinggi. Seperti DKI Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah