Ketiga, apabila PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dengan melampirkan surat keterangan, paling rendah dari Ketua RT.
Keempat, PNS yang ditempatkan pada perwakilan yang rawan dan atau berbahaya. Ini diperbolehkan untuk memulihkan kondisi kejiwaan PNS. Kelima, instruksi langsung dari pejabat yang berwenang.
Seperti diketahui, sejumlah wilayah di Indonesia terkena dampak banjir akibat curah hujan yang tinggi. Seperti DKI Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.***