Enaknya Jadi PNS, Bisa Cuti Sebulan karena Banjir, Gaji Tetap Dibayar Full

- 23 Februari 2021, 18:36 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /PEXELS/Ketut Subiyanto

ARAHKATA - Jadi pegawai negeri sipil (PNS) benar-benar enak. Mereka bisa mengajukan cuti maksimal satu bulan, jika terkena dampak banjir.

Cuti tersebut juga tak mengurangi jatah cuti tahunan. Bahkan, mereka juga tetap memperoleh gaji secara full.

"Benar di dalam aturannya, PNS yang terkena musibah kebakaran atau bencana alam dia boleh mengajukan cuti alasan penting," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono saat dikonfirmasi arahkata.com di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Tipe-tipe Zodiak yang Terkenal Bucin, Apakah Ada Zodiakmu?

Hanya saja, lanjut Paryono, ada komponen penghasilan PNS yang kemungkinan dipotong yakni tunjangan kinerja.

"Kalau gaji tetap. Kalau tunjangan kinerja kemungkinan dipotong," katanya.

Kata Paryono, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Dilihat arahkata.com di poin e, ada lima alasan penting yang memperbolehkan PNS mengambil jatah cuti.

Pertama, apabila ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia dan melangsungkan perkawinan. Namun, ini harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: KPK Kantongi Informasi Insentif Nakes Dipotong oleh RS hingga 70 Persen

Kedua, PNS yang istrinya melahirjan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x