Miliki Sabu, Tiga Warga Sinjai Selatan Diringkus Polisi

- 23 Februari 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka narkoba
Ilustrasi penangkapan tersangka narkoba /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Satresnarkoba Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan kembali meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AR (32), AH (22), dan JM (21), yang merupakan warga Kecamatan Sinjai Selatan.

"Iya benar, pihak kami kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua orang warga Desa Alenangka, dan satu orang dari Desa Puncak," ungkap Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny William, Selasa 23 Februari 2021.

Hanny lanjut mengatakan, dari tangan ketiga pelaku, sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1,08 gram dan lengkap barang bukti berupa 1 tutup botol lengkap 2 pipet plastik, 1 batang pirex kaca, 1 korek api lengkap sumbu kompor sabu, 1 korek api gas, 2 lembar plastik klip kosong, 1 botol plastik bening, uang tunai Rp.400 ribu, 1 HP Vivo warna hitam biru, dan 1 HP Samsung warna putih.

Baca Juga: Facebook Sang Istri Dihack, Pengacara Terkenal Ini Meradang

Terpisah Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Dengan kejadian ini, kami kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Sinjai untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika, yang dampaknya merusak generasi penerus bangsa," pintanya.

"Mari bersama menghindarinya. Bila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, maka segera laporkan ke petugas terdekat," sambung Kapolres.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x