Perubahan Cuti Bersama 2021, Catat Tanggalnya!

- 23 Februari 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /Pixabay/tigerlily713

ARAHKATA - Pandemi virus corona atau Covid-19 banyak mengubah kehidupan masyarakat. Jika sebelumnya, kantor menjadi salah satu tempat aktivitas. Kini, warga diminta untuk #dirumahaja.

Demi mencegah Covid-19, banyak kantor yang memutuskan melakukan Work from Home (WFH). Dengan kondisi tersebut, masyarakat jadi lebih sering berada di rumah, termasuk berkumpul dengan keluarga.

Melihat perubahan tersebut, pemerintah juga memberlakukan kebijakan baru, termasuk memotong cuti bersama. Jika sebelumnya, cuti bersama bisa sampai 7 hari. Kini, hanya 2 hari.

Baca Juga: Tak Hanya Fisik, Kesehatan Mental juga Penting

"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah peninjauan kembali, cuti bersama dikurangi menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Keputusan tersebut dimuat dalam SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Pemangkasan jumlah cuti bersama dilakukan demi mencegah penularan Covid-19. Diharapkan kondisi tersebut bisa menekan angka kasusnya.

Baca Juga: Tips Menjadi Voiceover Tallent sukses dan Laris Manis

Berikut daftar cuti bersama 2021 yang dirangkum popmamacom:

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x