Innalillahi, Sang Singa Hukum Pidana Artdijo Alkostar Berpulang

- 28 Februari 2021, 23:09 WIB
Artidjo Alkostar.
Artidjo Alkostar. /ARAHKATA/Twitter.com/@ArizaPatria

ARAHKATA - Indonesia kehilangan tokoh bidang hukum yang ditakuti oleh koruptor, dia adalah mantan Hakim Agung bidang Pidana Artidjo Alkostar. Kabar duka ini pertama kali muncul di beranda akun twitter resmi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini. Innalillahi Wainnaillahi raji'un. Allahumma ighfir lahu," kata Mahfud MD di twitter, Minggu, 28 Februari 2021.

Mahfud menilai dedikasi luar biasa Artidjo sebagai ahli hukum pidana yang memutuskan menjadi hakim karir di Mahkamah Agung RI luar biasa.

Artidjo sosok pria sederhana yang tidak silau akan tawaran harta para koruptor untuk diberikan putusan kasasi lebih rendah dibanding Pengadilan tingkat pertama maupun Banding.

Selama menjadi Hakim Agung Kamar Pidana 18 tahun sejak tahun 2000 ke 2018. Artidjo sering ditakuti oleh koruptor.

Mulai dari Mantan Anggota Partai Demokrat Angelina Sondakh, Mantan Bendahara Umum Nazaruddin, Mantan Ketua DPP Partai Demokrat sekaligus mantan komisioner KPU RI Annas Urbaningrum, kasus impor daging sapi oleh Mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq, dan Eks Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto. Dan Terpidana Stimulator Sim Djoko Soesilo. Sampai dua kali kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi berhasil dinaikan tahun sanksinya, yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

Termasuk juga kasus pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin. Ia menyuap Ketua Jaksa Penyidik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bernama Urip Tri Gunawan.

Ada juga kasus fenomenal lainnya, yakni Pollycarpus Budihari Priyatno mantan pillot Garuda Indonesia yang dituding membunuh aktivis HAM Munir pada 2005 lalu.

Semua pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi bertekuklutut dibuat Artidjo saat meminta Kasasi maupun Peninjauaan Kembali.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x