Upaya Pemerintah Tangkal Hoaks, Dari Literasi Digital Hingga Sanksi Pidana

- 27 Januari 2021, 06:05 WIB
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan /Kominfo/

ARAHKATA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberikan fakta secara komperhensif dalam menangkal berita bohong atau hoaks sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.

Hasil identifikasi Kominfo melalui Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aptika menyebutkan, hingga 26 januari 2021 terdapat 1.387 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform digital.

Selain aktif memberi stempel hoaks terhadap kabar bohong dan menyebarkan faktanya melalui diseminasi informasi, upaya lain yang dilakukan Kominfo adalah salah satunya dengan memberikan edukasi, serta pemahan literasi digital kepada masyarakat menyangkut kerugian dari hoaks.

Baca Juga: Pengakuan Mencengangkan Maria Vania Tentang Tubuh Seksinya

Agar berita bohong tersebut tidak terus meluas di ruang publik, Dirjen Semuel menyatakan bahwa Kominfo memiliki program literasi digital agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menggunakan ruang digital secara cerdas.

“Dalam menangani hoaks kita juga melakukan dengan literasi digital lewat program kami Siberkreasi. Ini adalah suatu organisasi atau suatu gerakan yang sekarang ini sudah diikuti oleh 108 organisasi terlibat di dalamnya untuk melakukan literasi digital kepada masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Lebih lanjut, Semuel menjelaskan ciri-ciri hoaks juga memiliki beragam bentuk. Ada yang kejadiannya namun caption-nya berbeda, adapula kejadiannya ada tetapi sudah lama seolah-olah dibuat aktual. Ia menilai, dengan munculnya caption-caption seperti itu, masyarakat juga harus paham dengan trik-triknya orang menyebarkan hoaks.

Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Target Bagi Kejari

Untuk mengenali dan tidak mudah tehasut hoaks, masyarakat dapat mengidentifikasi secara sederhana dengan cara berhati-hati pada judul yang provokatif, mencermati alamat situs, mengecek keaslian foto dan dapat ikut serta dalam grup Anti Hoaks.

Semuel juga mengungkapkan, secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoaks dalam Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah