Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan) akan dilakukan penilangan serta proses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Masuk di Jakarta, Catat Waktunya!
Sanksi pidana tersebut sebagaimana diatur dalam UU berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau dendan paling banyak Rp 500.000.