Bambang pun menggugat Kementerian Keuangan soal pencegahan ke luar negeri ini. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 15 September lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Bambang tercatat sebagai penggugat dan kementerian Keuangan merupakan pihak tergugat.
Bambang meminta PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang 'Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara'.
Kemudian, Bambang juga meminta Kementerian Keuangan mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.
Editor: Ahmad Ahyar