Menkeu Menang, Gugatan Cekal Bambang Trihatmojo Ditolak PTUN

- 5 Maret 2021, 16:12 WIB
Bambang Trihatmijo dan Menkeu Sri Mulyani.
Bambang Trihatmijo dan Menkeu Sri Mulyani. /Ilustrasi/

ARAHKATA - Pengusaha Bambang Trihatmodjo harus gigit jari lantaran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terkait cekal dirinya.

Majelis PTUN dalam amar putusannya menyatakan gugatan anak Presiden RI kedua, Soeharto ini tidak diterima.

"Amar putusan. Mengadili. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian isi amar putusan PTUN Jakarta seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (5/3).

Putusan itu dibacakan dalam sidang secara virtual pada Kamis (4/3) kemarin dengan ketua majelis hakim Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Sedangkan tim hukum Bambang diketuai mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

"Menghukum Penggugat (Bambang, red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000," ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat keputasan Menkeu Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

"Sebenarnya pencekalan pergi ke luar negeri ini mekanisme yang biasa diterapkan pada case serupa," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, beberapa waktu lalu.

Menurut Puspa, seseorang dicegah atau dicekal ke luar wilayah Indonesia karena memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.

"Seseorang dicegah bepergian ke luar wilayah RI karena mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara," kata Puspa.

Untuk diketahui, Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar Indonesia karena memiliki piutang saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x