Berikutnya mengacu aturan angkutan jalan pasal 14 ayat 3, serta Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang regristasi dan indentifikasi kendaraan bermotor pasal 115 ayat 5.
Sementara itu, Polrestro Depok memasang camera dan akan terapkan e-tilang di ruas Jalan Margonda Raya Kota Depok.
Untuk diketahui, Tilang Elektronik atau Pelanggaran digitalisasi yang namakan dengan e-tilang adalah denda yang dikenakan oleh penegak hukum yaitu Polisi kepada pengguna atau pemakai jalan yang melanggar peraturan di Depok, Jawa Barat.***