Polres Metro Bekasi Terapkan Tilang Elektronik di Titik Ini

- 5 Maret 2021, 09:26 WIB
Mulai bulan Maret 2021 e-TLE akan diberlakukan lebih luas di beberapa kota di Indonesia.
Mulai bulan Maret 2021 e-TLE akan diberlakukan lebih luas di beberapa kota di Indonesia. /Dok. Tribratanews

ARAHKATA - Polres Metro Bekasi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai pertengahan Maret 2021.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, akan memasang sejumlah kamera di titik-titik strategis sepanjang jalan yang akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Sat Lantas Restro Bekasi akan memasang kamera e-TLE di penempatan Jalan RE Martadinata, tepatnya depan perempatan SGC, di titik tersebut akan dipasang kamera yang akan me-record kendaraan yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

"Tanggal 17 (Maret diterapkan e-TLE)," sambungnya.

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Bendungan Sindangheula Siap Beroperasi

Ojo menyebut pemasangan kamera e-TLE di perempatan SGC dinilai dapat merekam sejumlah pelanggaran, baik kendaraan yang mengarah ke Karawang, ataupun ke arah Jakarta. Kamera tersebut beroperasi selama 24 jam.

"(Kamera e-TLE akan mencatat) Pelanggaran marka jalan, penggunaan HP saat mengemudi, safety belt dan lain-lain," kata Ojo Ruslani.

Saat ini, polisi sedang melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik. Di kesempatan yang sama, Ojo juga menjelaskan mekanisme tilang elektronik.

Baca Juga: Delapan Warga Brebes Terinfeksi COVID B117 Varian Inggris

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x