ARAHKATA - Polres Metro Bekasi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai pertengahan Maret 2021.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, akan memasang sejumlah kamera di titik-titik strategis sepanjang jalan yang akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran.
"Sat Lantas Restro Bekasi akan memasang kamera e-TLE di penempatan Jalan RE Martadinata, tepatnya depan perempatan SGC, di titik tersebut akan dipasang kamera yang akan me-record kendaraan yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
"Tanggal 17 (Maret diterapkan e-TLE)," sambungnya.
Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Bendungan Sindangheula Siap Beroperasi
Ojo menyebut pemasangan kamera e-TLE di perempatan SGC dinilai dapat merekam sejumlah pelanggaran, baik kendaraan yang mengarah ke Karawang, ataupun ke arah Jakarta. Kamera tersebut beroperasi selama 24 jam.
"(Kamera e-TLE akan mencatat) Pelanggaran marka jalan, penggunaan HP saat mengemudi, safety belt dan lain-lain," kata Ojo Ruslani.
Saat ini, polisi sedang melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik. Di kesempatan yang sama, Ojo juga menjelaskan mekanisme tilang elektronik.
Baca Juga: Delapan Warga Brebes Terinfeksi COVID B117 Varian Inggris