Prostitusi Online Marak di Kota Tangerang, Pengamat: Satpol PP Mandul!

- 20 Maret 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay/geralt.

Adib mencontohkan, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis CA banyak anak muda terjerumus dalam kegiatan tersebut. Menindaklanjuti masalah itu, ia meminta Pemkot peka melihat masalah tersebut dari hulu dan hilirnya.

"Pemerintah kota harus melihat hulu dan hilir. Bangun para pemudanya, berikan jaminan kerja dan jaminan usaha agar masalah tersebut tidak kembali terulang" pungkasnya.

Sekedar diketahui, Kota Tangerang telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelacuran. Dimana semua kegiatan pelacuran dilarang di wilayah tersebut.

Data yang dihimpun selama 2021 sedikitnya ada dua kasus prostitusi online yang berhasil diungkap polisi.

Adapun di antaranya, penangkapan 12 PSK online berusia remaja yang beroperasi di Apartemen Aero Polis pada 8 Maret 2021 lalu oleh Polres Metro Tangerang Kota dan kasus artis seksi Cynthiara Alona oleh Polda Metro Jaya Kamis 18 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x