Kasus Kematian COVID-19 di Lampung Tertinggi Kedua, Harus Ada Evaluasi!

- 20 Maret 2021, 19:38 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo. /Dok. BNPB Indonesia

ARAHKATA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo memberi peringatan kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait tingginya angka kasus kematian akibat penyakit COVID-19 di wilayah tersebut.

Menurut data Satgas Penanganan COVID-19, jumlah kasus aktif COVID-19 di Provinsi Lampung per 18 Maret 2021 mencapai 646 atau 4,83 persen dan berada di bawah rata-rata nasional yakni 9,23 persen.

Kemudian untuk akumulasi kesembuhan, Provinsi Lampung juga berada di atas rata-rata nasional, yakni mencapai 12.030 atau 89,86 persen dari 88,16 persen.

Baca Juga: Trigana Air Tergeincir, Aktivitas Penerbangan di Halim Dialihkan ke Soetta

Sedangkan angka kematian di Provinsi Lampung mencapai 5,32 persen atau berada di atas rata-rata nasional, yakni 2,71 persen. Menurut laporan yang diterima Ketua Satgas, angka kematian mengalami peningkatan pada bulan Januari dan mulai turun pada pertengahan Maret.

Angka kematian COVID-19 Provinsi Lampung tersebut bahkan berada di peringkat kedua setelah Jawa Timur.

“Angka kematian paling banyak terjadi pada periode bulan Januari 2021,” jelas Doni.

Melalui Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung yang dihelat di Kantor Gubernur Lampung, Jumat 19 Maret 2021, Doni berpesan kepada seluruh unsur Pemerintah Provinsi Lampung agar kembali melakukan evaluasi penanganan COVID-19, terutama pada penanganan pasien dan penderita komorbid serta usia lanjut.

"Harus ada evaluasi terhadap penanganan pasien," kata Doni.

Baca Juga: Siap-siap! BLT UMKM 2021 Segera Cair, Berikut Syarat dan Caranya!

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah