Sah..., Besaran Zakat Fitrah di Kota Tangerang Ditetapkan Sebesar Rp35 Ribu

- 22 Maret 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat //Dok Baznas.

“Semisal, ya kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras dengan harga Rp 12.000,- per liter berarti zakat fitrahnya jika dalam bentuk uang Rp 42.000,-. Menyesuaikan saja dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari. Oleh karena itu kita memberikan catatan khusus dalam selebaran maupun di lembar kupon zakat,” paparnya.

Aslie menuturkan, dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kota Tangerang. Tidak semua masyarakat membayar zakat fitrah menggunakan beras. Tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Ia menambahkan, setelah penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan, pihaknya akan menyebarkan kupon zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah Kota Tangerang. Pihaknya mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ.

Baca Juga: Babak Pertama, Grand Master Indonesia Irene Unggul 1-0 dari Dewa Kipas

Ia berharap sejak awal Ramadhan masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah. Sehingga zakat yang ditunaikannya akan cepat disalurkan dan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu dan yang terkena dampak musibah Covid-19.

“Nanti kita akan sebar kupon zakat fitrah ke UPZ-UPZ setempat, kita berharap masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sehingga dapat kita salurkan pada minggu ketiga Ramadhan,” tandasnya.

Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Ghozali Barmawi menambahkan, penetapan besaran zakat di Tahun ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah satunya secara ekonomi saat ini hampir semua lapisan masyarakat terdampak Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu besaran penetapan zakat fitrah Ramadhan Tahun ini diturunkan, namun tetap mengacu pada harga beras dipasaran pada umumnya yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat serta penyesuaian beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzaki itu sendiri dengan takaran minimal 2,5 Kg atau 3,5 liter setiap jiwa.

Baca Juga: Awas, 5 Kebiasaan Mahasiswa Ini Bisa Ternyata Bikin Boros Pengeluaran Lho!

“Kondisi Ramadhan tahun ini masih dalam situasi pandemi, secara ekonomi hampir semua lapisan masyarakat terdampak pandemi. Oleh karena itu Ramadhan tahun ini kita turunkan besaran zakat fitrah disetarakan sebesar Rp 35.000,- tapi tetap mengacu dengan harga beras pada umumnya yang dikonsumsi masyarakat. Ya kalau beras yang dikonsumsi harganya lebih dari itu, harus disesuaikan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x