Begini Cara Cek Tilang Elektronik Bagi Masyarakat DIY, Simak Yuk!

- 29 Maret 2021, 17:42 WIB
Titik  penempatan kamera e-tilang di sejumlah ruas jalan yang ada di Bandar Lampung
Titik penempatan kamera e-tilang di sejumlah ruas jalan yang ada di Bandar Lampung /Pixabay/StockSnap

ARAHKATA - Sudah tahukah untuk masyarakat yang tinggal di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama atau tilang elektronik.

Diketahui wilayah DIY dinyatakan siap untuk melaksanakan ETLE nasional tahap pertama sehingga masuk ke dalam daftar 12 Kepolisian Daerah (Polda) yang diresmikan pada 23 Maret 2021.

Lalu, bagaimana sih cara ngecek agar kita tahu terkena ETLE saat dijalan? untuk masyarakat wilayah DIY tidak perlu khawatir kalian bisa mengeceknya melalui laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.

Baca Juga: Pemerintah Beri Syarat Masyarakat yang Ingin Mudik Lebaran 2021

Dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1.Klik laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.

2. Kemudian masukan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.

3. Setelah data dimasukan, kemudian klik 'Cek Data'.

4. Jika ada pelanggaran data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x