Selain itu, dengan adanya pelarangan Mudik, dikhawatirkan akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak pelaranggaran yang terjadi di lapangan.
“Seharusnya Mudik tetap diperbolehkan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, dan sebagai syarat utamanya adalah sudah melaksakan vaksin covid-19 sampai pada dosis ke dua setelah melalui proses terbentuknya antibody vaksin covid-19 kurang lebih 28 hari, sedangkan untuk lansia kurang lebih 56 hari," tuturnya.
Baca Juga: Patuhi Aturan Dilarang Mudik, Ganjar Siapkan Peraturan
Nur Yasin juga menyarankan pemerintah agatmerangsang animo masyarakat untuk malaksanakan Vaksinasi. Sehingga
percepatan Program Vaksinasi Nasional bisa segera tercapai sesuai target dan herd
immunity segera terwujud.
“lantas untuk apa divaksin kalau masih tetap tidak boleh mudik?," tutupnya.