Legislator PKB Pertanyakan Pemerintah Kaji Ulang Larang Mudik

- 3 April 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi titik penyekatan. Korlantas akan menetapkan ratusan titik penyekatan pasca larangan Mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi titik penyekatan. Korlantas akan menetapkan ratusan titik penyekatan pasca larangan Mudik Lebaran 2021. /ARAHKATA/Dok. Astra Tol Cipali

Selain itu, dengan adanya pelarangan Mudik, dikhawatirkan akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak pelaranggaran yang terjadi di lapangan.

“Seharusnya Mudik tetap diperbolehkan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, dan sebagai syarat utamanya adalah sudah melaksakan vaksin covid-19 sampai pada dosis ke dua setelah melalui proses terbentuknya antibody vaksin covid-19 kurang lebih 28 hari, sedangkan untuk lansia kurang lebih 56 hari," tuturnya.

Baca Juga: Patuhi Aturan Dilarang Mudik, Ganjar Siapkan Peraturan

Nur Yasin juga menyarankan pemerintah agatmerangsang animo masyarakat untuk malaksanakan Vaksinasi. Sehingga
percepatan Program Vaksinasi Nasional bisa segera tercapai sesuai target dan herd
immunity segera terwujud.

“lantas untuk apa divaksin kalau masih tetap tidak boleh mudik?," tutupnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah