Legislator PKB Pertanyakan Pemerintah Kaji Ulang Larang Mudik

- 3 April 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi titik penyekatan. Korlantas akan menetapkan ratusan titik penyekatan pasca larangan Mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi titik penyekatan. Korlantas akan menetapkan ratusan titik penyekatan pasca larangan Mudik Lebaran 2021. /ARAHKATA/Dok. Astra Tol Cipali

ARAHKATA - Pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pada masa Covid-19
mendapatkan respon dari pelaku kepentingan. Pemerintah pun diharapkan bijaksana.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Nur Yasin menilai, kebijakan tersebut semestinya
dibuat secara rinci, sehingga tidak berlaku secara umum.

Nur Yasin berpendapat mudik merupakan Budaya Bangsa secara turun temurun yang perlu tetap dilestarikan.

Baca Juga: Larangan Mudik, Pengusaha Bus di Kudus Protes 

"Ini merupakan momentum redistribusi perekonomian untuk lebih menunjang pemerataan perekonomian dari kota besar ke kota kecil," ujar Nur Yasin kepada wartawan, 3 April 2021.

Ia pun mengakui bahwa keselamatan jiwa harus diutamakan dan di atas segalanya.

"Maka bisa dimengerti apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik," sambungnya.

Dirinya menanyakan agar mengizinkan dengan persyaratan yang ketat. Mengingat mudik adalah bagian dari tradisi bangsa dan mempunyai manfaat yang besar bagi pemerataan perekonomian.

"Maka sebaiknya pemerintah tidak melarang mudik secara mutlak," terangnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x