Hati-hati Nekat Mudik Lebaran 2021 Kena Sanksi Berikut!

- 29 Maret 2021, 18:18 WIB
Illustrasi Korlantas akan memberlakukan penyekatan untuk mencegah pemudik.
Illustrasi Korlantas akan memberlakukan penyekatan untuk mencegah pemudik. /Doc PMJ News

ARAHKATA - Pemerintah sudah resmi melarang mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei.

Larangan ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia termasuk kalangan pegawai negeri sipil atau ASN.

Keputusan tersebut diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan sejumlah menteri lainnya.

Baca Juga: Benarkah COVID-19 Bikin Mandul?

Korps Lalu Lintas Polri akan membantu terkait larangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini dengan cara memberi sanksi apabila ada yang melanggar aturan mudik.

Baca Juga: Viral Foto Jok Motor Belakang Penuh Paku di Magelang, Begini Sebenarnya!

Kabag Orps Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada lebaran 2020 lalu.

Rudy meminta agar masyarakat yang kedapatan melanggar peraturan larangan mudik tersebut untuk memutar balik kendaraannya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik Bagi Masyarakat DIY, Simak Yuk!

"Putar balik," tegas Rudy.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x