Pekerja Tidak Pakai APD, Proyek Milyaran Kantor Pertanahan Sinjai Disorot

- 7 April 2021, 08:07 WIB
Kondisi Renovasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kondisi Renovasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. /Ashari/ARAH KATA

ARAHKATA - Renovasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang menyerap anggaran Rp.1,5 Milyar lebih dari APBN, telah memasuki bulan ketiga masa pengerjaan.

Sejak dikerjakan pada 15 Februari 2021 lalu, sejauh ini berjalan lancar dan telah mencapai progres 35 persen.

Hal itu diungkap Kontraktor Pelaksana CV. Lima-Lima, Titin, saat ditemui ARAH KATA di lokasi pembangunan atau renovasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai yang terletak di Jalan Abd. Latief No. 5, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Parkiran di RSUD Semrawut, Dewan Soroti Kinerja Dishub Sinjai

"Iya pak, pengerjaannya sudah dua bulan lebih dan progresnya sudah 35 persen. Masa kontraknya selesai sampai Juni 2021 mendatang. Memang sengaja di papan proyek kami tidak tulis masa kontrak selesai di bulan Juni, karena takutnya kalau pekerja tahu, mereka santai-santai kerja," ungkap Titin.

Selain itu, Titin juga mengakui bahwa para pekerjanya yang berjumlah 15 orang itu, tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) atau Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) seperti helmet pengaman, kacamata khusus, rompi, dan sepatu karet atau boot.

"Sebenarnya APD sudah kami siapkan pak, tapi mereka tidak menggunakan dengan berbagai alasan," ucapnya, sambil memperlihatkan helmet pekerja yang tidak terpakai.

Sebagaimana diketahui, sesuai Permenakertrans nomor 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, pengusaha wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja atau buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Sinjai, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon Jati

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x