44 Tahun Kelola TMII, Yayasan Keluarga Cendana Diminta Hengkang

- 8 April 2021, 06:05 WIB
Pintu masuk TMII.
Pintu masuk TMII. /

ARAHKATA - Setelah hampir 44 tahun, Yayasan Harapan Kita yang dikelola keluarga Soeharto diminta pemerintah untuk hengkang dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Pemerintah pun memberikan tengat tiga bulan kepada yayasan milik keluarga Cendana tersebut untuk hengkang.

"Dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat tiga bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/4).

Langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Inti Perpres itu menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaannya oleh Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Borobudur Destinasi Wisata Super Prioritas, Budaya Peninggalan Sejarah Bangsa

Pratikno menyatakan bahwa karyawan tetap yang selama ini bekerja di TMII, diharapkan terus bekerja seperti biasa selama masa transisi. Pemerintah juga memastikan para karyawan tetap memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana selama ini.

"Dan nantinya dapat dipekerjakan sebagai karyawan pada pengelola baru TMII," kata Pratikno.

Pratikno menyatakan pihaknya telah membentuk Tim Transisi yang bertugas mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima serta pengelolaan TMII sampai terbentuknya pengelola baru.

"Selama masa transisi, operasional dan pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa," tandas dia.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x