Ditanya mengenai apakah perlu ada lembaga pengawas dana hibah agar kejadian serupa tidak terulang, Adib mengaku tidak perlu.
"Di Indonesia lembaga, badan atau kementerian sudah pada "gemuk semua". Kan ada inspektorat selaku pengawas internal. Inspektorat sering kali mandul melakukan pengawasan. Keberadaan Kejaksaan dan Kepolisian pun sudah cukup untuk mengawasi dana hibah," pungkasnya.***