Angkasa Pura II Gandeng BNPT Cegah Aksi Terorisme di Bandara

- 16 April 2021, 10:32 WIB
Kerjasama pencegahan aksi terorisme antara PT  Angkasa Pura II dengan BNPT
Kerjasama pencegahan aksi terorisme antara PT Angkasa Pura II dengan BNPT /Angger/ARAHKATA

ARAHKATA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bekerjasama dengan PT. Angkasa Pura II (Persero). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan dalam rangka pencegahan aksi terorisme di objek vital negara khususnya di Bandara Soekarno Hatta.

Dikutip dari bnpt.go.id, Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., Perjanjian ini dibuat sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BNPT dan Kementerian BUMN tentang sinergisitas pencegahan terorisme di lingkungan Kementerian BUMN, dan BUMN pada 11 Oktober 2019 lalu.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri ini menyampaikan, tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang mengancam keamanan negara, kejahatan yang bersifat transnasional, dan terorganisasi.

Baca Juga: Pemuda LIRA Nilai Kepala BNPT dan BPIP Layak di Copot

Sebagaimana yang diamanat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang tertuang pada Pasal 43A, menyatakan bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.

Dalam upaya pencegahan, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus-menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.

“Dalam rangka memberikan rasa aman kepada warga negaranya, negara melalui pemerintah tentu diharapkan melakukan tindakan yang totalitas dalam upaya pencegahan dan meretaskan virus radikalisme dan intoleran. Karena ini menjadi bibit awal yang ada di masyarakat, tidak terkecuali di lingkungan pekerjaan," imbuhnya.

Baca Juga: Kinerja BNPT dan BPIP Dipertanyakan Pemuda LIRA

"Karena virus ini tidak pandang bulu, oleh karena itu negara harus melindungi semua komponen yang membentuk bangsa indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang harus dipertahankan,” ujarnya, Kamis 15 April 2021 di Ruang Auditorium 1, Kantor Pusat PT. Angkasa Pura II (Persero) di Tangerang, Banten.

Boy Rafli berharap, perjanjian kerja sama tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata mencegah tindak pidana terorisme dalam rangka melindungi kepentingan negara dan bangsa. Sehingga tercipta rasa aman bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Direktur Utama PT.Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan trobosan baru yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura II dengan BNPT khususnya dalam melakukan kesiapsiagaan termaksud program deradikalisasi, kontra radikalisasi, serta pencegahan terorisme di lingkungan Angkasa Pura termaksud bandara yang dikelola.

Baca Juga: ISPI Desak Presiden Jokowi, Segera Copot Menteri Agama dan Kepala BNPT

Menurut Awaluddin, sebagai perusahaan yang menjadi gerbang utama negara masuknya aktifitas dunia melalui transportasi, maka tidak dipungkiri obyek vital dan sarana transportasi kerap menjadi sasaran dari aksi terorisme di Indonesia.

Untuk itu, perlu disusun suatu standar operasional prosedur pengamanan dan perlindungan demi mencegah terjadinya aksi terorisme.

“Kenapa kemudian inisiatif ini perlu kami tekankan dan sampaikan pada saat itu, karena Angakasa Pura kini mengelola 20 bandara, sebagai fasilitas publik dan pintu gerbang negara, dan transportasi antar pulau, jadi kami menyadari kegiatan yang dikelola oleh kami harus terbebas dari ancaman yang membahayakan,” ucapnya.

Sekedar diketahui, ruang lingkup dari perjanjian kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pendampingan atas penyusunan pedoman di lingkungan internal, penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan, sosialisasi pencegahan terorisme, dan pemeriksaan latar belakang (background check), dan kegiatan lainnya yang memungkinkan untuk dilaksanakan lebih lanjut.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah