ARAHKATA - Dua kapal penangkap ikan ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKPRI) di perairan Kepulauan Seribu
Tindakan tegas tersebut dilakukan karena kedua kapal tersebut beroperasi diluar zona yang sudah ditentukan pemerintah.
Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam keterangan resminya menjelaskan, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Air Mata Bahagia Nathalie Holscher yang Hamil Anak Sule
“Dalam operasi KP. Hiu 10 pada Selasa 20 April 2021 lalu, kami menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan Seribu,” terang Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Antam menjelaskan, kedua kapal tersebut yaitu KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik merupakan kapal ikan seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 di Laut Natuna Utara.
Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).
Baca Juga: Waspada! Gejala Baru Covid-19 Ini Menyerang Area Mulut dan Telinga
“Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya,” jelas Antam
Antam menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.