Langgar Zonasi, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan di Kepulauan Seribu

- 23 April 2021, 02:13 WIB
Penangkapan kapal ikan karena langgar zonasi penangkapan ikan.
Penangkapan kapal ikan karena langgar zonasi penangkapan ikan. /Foto: Humas KKP/ARAHKATA

Di era Menteri Trenggono, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 80 kapal ikan yang terdiri dari 67 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 13 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Adapun kapal asing tersebut adalah 7 kapal berbendera Vietnam dan 6 kapal berbendera Malaysia.

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing). ***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x