Langgar Zonasi, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan di Kepulauan Seribu

- 23 April 2021, 02:13 WIB
Penangkapan kapal ikan karena langgar zonasi penangkapan ikan.
Penangkapan kapal ikan karena langgar zonasi penangkapan ikan. /Foto: Humas KKP/ARAHKATA

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia sebagai upaya mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengelola perikanan berkelanjutan dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Tiga Hal Ini Dianggap Bisa Membatalkan Puasa

Ipunk menjelaskan bahwa program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan.

“Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha,” ujar Ipunk.

Ipunk juga menekankan bahwa basis pembagian daerah penangkapan ikan adalah potensi di masing-masing WPPNRI.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Puasa?

Oleh sebab itu, apabila kapal beroperasi di WPPNRI yang tidak sesuai ketentuan, akan terjadi penangkapan berlebih (overfishing).

Ipunk juga menyoroti ukuran kapal yang sangat besar tersebut apabila beroperasi di Kepulauan Seribu akan menjadi masalah bagi nelayan kecil.

“Penegakan hukum ini untuk kelestarian sumber daya perikanan. Kami juga pertimbangkan nasib nelayan kecil yang tentu akan kalah bersaing,” tegas Ipunk.

Baca Juga: Tak Sengaja Baca Isi Pesan Sule, Begini Respon Nathalie Holscher

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah