Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkumham Beri Insentif Tarif Untuk UMKM

- 26 April 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi Poster Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021.
Ilustrasi Poster Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021. /wipo.int

ARAHKATA - Setiap tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Peringatan tersebut dibuat untuk mengangkat kesadaran masyarakat dunia akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan keringanan biaya bagi pelaku UMKM yang mendaftarkan kekayaan intelektual.

Dirjen KI, Freddy Harris mengatakan, DJKI Kemenkumham memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desain industri, dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten.

Baca Juga: Polisi Sinjai Ringkus Perampok Nasabah Bank Asal Makassar

"Kemudahan dalam memperoleh KI berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan KI bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 50 persen sebagaimana tertuang dalam PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta PP No. 28 tahun 2019 tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham," kata Freddy di Jakarta, Senin 26 April 2021.

Dia melanjutkan, untuk pemiliharaan paten, ada pembebasan biaya tahunan paten untuk lima tahun pertama pasca registrasi. 

Freddy menjelaskan, DJKI Kemenkumham juga membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan perlindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran, Kabinda Papua Tewas Ditembak KKB

Dengan begitu, masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat dengan mudah mendaftarkan permohonan KI-nya tanpa perlu datang ke kantor DJKI.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x