Raih WTP dari BPK, Begini Respon Pimpinan DPRD Jatim

- 28 Mei 2021, 01:30 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali mendapat opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali mendapat opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali mendapat opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini ini diberikan setelah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2020.

Penyerahan langsung diberikan oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim,  Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Muncul Cak Imin Ganjar Anies RK Sosok Capres Diminati Milenial

Bahrullah menjelaskan, Pemeriksaan atas LKPD ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kawajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Bahrullah mengatakan menurut peraturan perundang-undangan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan anggaran, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Baca Juga: Komisi C Akan Pidanakan Pengemplang Retribusi Aset, Kinerja BPKAD Dipertanyakan

"BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, yang tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan tahun anggaran 2020," katanya.

Permasalahan tersebut antara lain yang pertama adalah pertanggung jawaban belanja hibah belum lengkap. Seperti belanja hibah bantuan lampu penerangan jalan kepada kelompok masyakat (pokmas) terindikasi dilaksanakan tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yaitu kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x