ARAHKATA - Komisi C DPRD Jawa Timur menemukan adanya ketidakberesan pemanfaatan aset milik Pemprov Jatim yang berada di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Jalan Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Dimana penyewa aset yang berada kompleks UPT Industri Logam dan Perekayasaan tidak membayar retribusi ke Pempov Jatim sebagai pemilik lahan.
Ironisnya lagi, sebagian besar gudang dan bangunan yang berdiri diatas tanah Pempov seluas 8 hektar tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Sidoarjo. Begitu juga retribusi sebesar Rp 6,5 juta per tahun tidak dibayar.
Baca Juga: Bernada Emosi, LIRA Adukan Kerumunan Ultah Khofifah ke DPRD Jatim
Temuan tersebut ketika Komisi C melakukan kunjungan ke UPT Industri Logam dan Perekayasaan Jalan Trosobo.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Ma'mulah Harun mengaku mendengar langsung bahwa pihak ketiga tidak membayar retribusi. Padahal retribusi sangat murah, jika dibandingkan di pasaran.
“Pergudangan disewakan dengan harga murah ke swasta, itupun ada penyewa yang hingga tahun 2021 belum memenuhi kewajibannya ke pemprov,” ujar Ma'mulah.
Baca Juga: Jelang Uji Coba Melawan Afghanistan, Skuat Garuda Terus Matangkan Strategi
Politisi asal PKB itu menilai perlu ada penataan aset yang menjadi tanggungjawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. Mengingat banyak aset milik Pemprov Jatim yang tidak terkelola dengan baik.
Disisi lain, banyak pengelola tidak dapat memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya, meskipun dikelola dengan baik.