Hongkong Larang Penerbangan Indonesia, Begini Respon Kemenhub!

- 28 Juni 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi penerbangan Indonesia dilarang masuk Hongkong/
Ilustrasi penerbangan Indonesia dilarang masuk Hongkong/ /Pixabay/RainerPrang

ARAHKATA – Hongkong mengeluarkan pengumuman larangan sementara penerbangan dari Indonesia yang berlaku pada 25 Juni 2021 lalu.

Indonesia masuk dalam kategori A1 atau extremely high risk oleh otoritas negara setempat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Anak Positif COVID-19 di Jatim Mencapai 14 Ribu Lebih, Ini Penyebabnya!

“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran COVID tertinggi," ujar Novie kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama sebagai langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.

“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," kata dia.

Baca Juga: Kunjungan Turis Asing di Bali Siap Dibuka Juli 2021, Berikut Penjelasannya!

Meski demikian, dia mengimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Hal itu sebagaimana yang telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x