ARAHKATA - Informasi untuk warga di Kabupaten Garut akan dilakukan penyekatan di beberapa titik wilayah karena Kab.Garut telah dinyatakan Zona Merah dalam terpapar COVID-19.
Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati yaitu dari tanggal 25 Juni 2021 – 9 Juli 2021.
Berikut 5 titik yang akan dilakukan penyekatan merupakan menghubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lainnya.
Baca Juga: Daftar Ulang SMP di Pekalongan Dilakukan Offline, Simak Caranya!
1. Titik penyekatan di Kadungora, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung.
2. Titik penyekatan di Cilawu, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya.
3. Tempat wisata seperti di Ikan Mas (Kecamatan Tarogong Kaler).
4. Pertigaan Selaawi.
5. di Pasirwangi.
Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD Jatim Dorong Pemerintah Pikirkan Nasib Anak Nakes Yatim