Daftar Ulang SMP di Pekalongan Dilakukan Offline, Simak Caranya!

- 1 Juli 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi pelajar
Ilustrasi pelajar /Sumber: Freepik / Pikisuperstar/

ARAHKATA - Bagi Calon Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan yang dinyatakan diterima di Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat pilihan melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online sudah dapat melakukan pendaftaran ulang secara offline.

Pendaftaran ulang dilakukan mulai tanggal 1-3 Juli 2021 dari pukul 08.00-13.00 WIB dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak diperbolehkan berkerumun.

Dengan persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD Jatim Dorong Pemerintah Pikirkan Nasib Anak Nakes Yatim

  1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).
  2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman).
  3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dan menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Untuk diketahui data penutupan PPDB online di tingkat SMP sederajat mendapati sebanyak 5.457 orang calon peserta didik asal Kota Pekalongan melakukan pendaftaran online, sedangkan pendaftar dari luar zonasi sejumlah 129 orang.

Dari total 5.586 pendaftar tersebut, sebanyak 3.096 orang diantaranya telah mengunci pilihan, dan 3.077 dokumen telah terverifikasi.

Baca Juga: Ajak Gotong Royong Tangani Covid-19, NasDem Jatim Kunjungi Demokrat

Sedangkan masih ada 110 orang calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah.

Mereka adalah 19 siswa yang dokumennya tidak terverifikasi dan 91 siswa tidak terjurnal dalam proses PPDB Online.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah