PPKM Darurat Dinilai Tepat, Pengamat: Perhatikan Implementasi!

- 5 Juli 2021, 12:47 WIB
Polri-TNI bersama Jasa Marga melakukan penyekatan di beberapa titik jalan tol selama PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021
Polri-TNI bersama Jasa Marga melakukan penyekatan di beberapa titik jalan tol selama PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 /dok. PT. Jasa Marga Tbk

ARAHKATA – Upaya menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diambil pemerintah dirasa penting sebagai langkah strategis dan taktis untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang belakangan semakin menggila menginfeksi masyarakat.

Jelas saja langkah yang diambil pemerintah mendapat respon positif dari sejumlah pihak, termasuk oleh Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto yang mendukung penerapan PPKM Darurat dengan memperhatikan tindakan dan implementasi di lapangan.

"Intervensi langkah satuan tugas (Satgas) sebaiknya dilihat lagi, apakah itu sesuai dengan instruksi pemerintah? Satuan tugas harus segera mengevaluasi atau mengkoreksi itu, demi penyelamatan nyawa manusia,” ujar Bamsur, panggilan akrabnya, melalui sambungan telepon, di Jakarta. Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polisi Bubarkan Lomba Karapan Kelinci

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur.

Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat dan berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Ini Tanda Kamu Terinfeksi COVID-19 Tanpa Disadari

Ketua ICPW ini juga menyampaikan, penerapan PPKM darurat 48 kabupaten ini diyakini akan mengalami perubahan yang signifikan dalam mengurangi dan menekan penyebaran pandemi berbasis program yang sedang berjalan saat ini.

"Walaupun ada hal yang memberatkan bagi sebagian masyarakat, seperti dilarang keluar rumah, diisolasi dan sebagainya. Jika rakyat dianggap melanggar hukum maka ada sanksi kurungan setahun dan denda 100 juta bagi yang melanggar,” ujar Bamsur panggilan akrabnya.

Baca Juga: Begini Cara yang Tepat Konsumsi Vitamin Sehari-hari Menurut Ahli

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah