Bantul Bisa Gelar Hajatan, Tapi dengan Syarat Ini!

- 5 Juli 2021, 12:54 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. / bantulkab.go.id

ARAHKATA - Informasi bagi warga Kabupaten Bantul yang sudah terlanjur menetapkan acara hajatan bersamaan dengan PPKM Darurat.

Tidak perlu khawatir Bupati Bantul telah membuat intruksi untuk pengadaan hajatan saat PPKM Darurat sehingga bisa diperhatikan intruksi yang diberikan tersebut.

Intruksi Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bantul maka kegiatan hajatan yang diperbolehkan hanya hajatan Ijab Qobul dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Darurat, Polisi Bubarkan Lomba Karapan Kelinci

1. Untuk tamu diperbolehkan hanya berkapasitas 30 orang yang sudah termasuk tamu dan keluarga.

2. Untuk jamuan acara diberikan dalam bentuk kemasan seperti box/dus/tempat
tertutup untuk dibawa pulang dan dilarang dengan menjamu secara prasmanan atau makan, minun di tempat.

3. Acara diperbolehkan dalam bentuk sederhana dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat seperti :

Baca Juga: Ini Tanda Kamu Terinfeksi COVID-19 Tanpa Disadari

- Setiap orang harus menggunakan masker dan penyelenggara juga harus menyediakan masker.

- Melakukan pengukuran suhu badan setiap tamu yang datang, baik dari keluarga, tetangga maupun kerabat.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah