ARAHKATA - Informasi bagi masyarakat di Garut, Jawa Barat yang belum mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah memberikan pelayanan rujukan bagi pasien COVID-19 dan juga umum.
Arahkata akan membagikan info penting soal pelayanan rujukan pasien COVID-19 dan Non COVID-19 yang diberikan Pemkab Garut. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Polisi Tangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ini Barang yang Disita!
1. Rumah sakit rujukan COVID-19 terdiri dari :
- RSUD dr. Slamet Garut
- RSUD Pameungpeuk Prov Jabar
- RSU TK. IV Guntur
- RS Medina
2. Rumah sakit rujukan Non COVID-19 terdiri dari :
- RSUD dr. Slamet Garut (khusus pelayanan hemodialisa dan thalasemia)
- RSUD Pameungpeuk Prov Jabar
- RSU TK. IV Guntur
- RS Nurhayati
- RS Annisa Queen
- RS Intan Husada
- RS Medina (khusus rawat jalan)
Baca Juga: Ketua SEMMI 'Serang' Luhut, Ferdinand Hutahean: Harusnya Malu!
3. Pasien COVID-19 yang sedang dilakukan perawatan di RS Nurhayati, RS Annisa Queen dan RS Intan Husada, dapat dilanjutkan perawatannya sampai selesai di RS tersebut.
Selanjutnya, jika terdapat pasien COVID-19 hasil screening di RS tersebut, maka dilakukan rujukan ke RS yang sudah ditunjuk.