Intip Aturan Penumpang di Terminal Kalijaya Selama PPKM Darurat!

- 7 Juli 2021, 22:26 WIB
Ilustrasi terminal bus
Ilustrasi terminal bus /Pikiran Rakyat/Nurhandoko/

ARAHKATA - Informasi penting bagi kalian yang harus tetap melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat seperti bus di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bus di Terminal Kalijaya, Jalan Raden Fatahillah, Kelurahan Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat memiliki sejumlah aturan perjalanan antar Kota dan Provinsi saat PPKM Darurat.

Aturan yang harus diperhatikan penumpang sebelum melakukan perjalanan sebagai berikut:

Baca Juga: Ketua SEMMI 'Serang' Luhut, Ferdinand Hutahean: Harusnya Malu!

1. Membawa bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 dengan sertifikat vaksinasi COVID-19 (minimal satu dosis).

2. Membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau RT (Rapid Test) atau Tes Swab Antigen yang diambil satu hari sebelum keberangkatan. 

3. Kapasitas penumpang bus maksimal 50 persen.

Baca Juga: Lima Rumah di Asrama TNI Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar

4. Terminal beroperasi sampai jam 21.00 WIB untuk keberangkatan, sekarang hanya sampai pukul 19.00 WIB.

5. Begitu juga kedatangan, biasanya armada terakhir jam 02.00 WIB, sekarang hanya sampai jam 22.00 - 23-00 WIB kedatangan terakhir dari luar daerah.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah