Langgar PPKM Darurat, Belasan Pelaku Usaha di Depok Jalani Sidang Tipiring

- 15 Juli 2021, 22:31 WIB
Langgar PPKM Darurat, pelaku usaha Kota Depok jalani sidang
Langgar PPKM Darurat, pelaku usaha Kota Depok jalani sidang /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Sebanyak 12 pelaku usaha jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lantaran terbukti lakukan pelanggaran PPKM Darurat pada Kamis 15 Juli 2021.

Sidang pelanggaran tersebut digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di Aula kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Lira Aprianti mengatakan, para pelanggar didenda sesuai dengan keputusan hakim sebesar 300 ribu hingga 1 juta rupiah.

Baca Juga: Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin COVID-19 ke Kemenkes

"Ada 12 terdakwa dengan dengan denda bervariasi. Mereka melanggar Perda Jawa Barat no 5 tahun 2021 pasal 21i," ujarnya.

Dikatakan Lira, para pelanggar sebagian besar adalah pedagang, diantaranya toko mainan, toko pakaian, warung kopi, toko furniture, elektronik dan lainnya.

"Total denda keseluruhan sebesar Rp7.700.000. Uang denda ini akan langsung kita setorkan ke kas negara," jelasnya.

Baca Juga: COVID-19 Mengganas, Begini Cara Pakai Masker Dobel yang Efektif

Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penindakan merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat terkait ketentuan PPKM Darurat.

"Pelanggarnya sebanyak 12 pelaku usaha non esensial ditindak karena melanggar aturan PPKM darurat", kata Lirnda di Sukmajaya, Depok.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x