Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Tapi...

- 22 Juli 2021, 14:57 WIB
Menkumham Yasonna Laoly berikan penjelasan tentang kategori TKA yang masih bisa masuk wilayah Indonesia di masa PPKM.
Menkumham Yasonna Laoly berikan penjelasan tentang kategori TKA yang masih bisa masuk wilayah Indonesia di masa PPKM. /Dok.PMJ

ARAHKATA - Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama PPKM Level 3-4.

Hal ini karena untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang semakin hari semakin tinggi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dan diterapkan mulai 21 Juli, namun dengan toleransi dua hari.

Baca Juga: Desta Sindir Orang-orang yang Unggah Sapi Kurban di Medsos

Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Rabu 21 Juli 2021.

Yasonna menyebut hanya lima kategori orang asing (WNA) yang bisa masuk Indonesia saat PPKM. Yakni:

1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misal dokter untuk menangani Covid
5. Petugas kemanusiaan, misal awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Baca Juga: Mau Isoman Gratis di Hotel Jakarta? Begini Syaratnya!

"Pekerja asing yang dikecualikan pun harus punya mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Selain itu, mereka yang dibolehkan masuk harus mengikuti protokol kesehatan, seperti sudah divaksinasi, serta mengikuti tes swab PCR, baik saat datang maupun sebelum selesai karantina," kata Yasonna dalam keterangan pers.

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini," tambahnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x