Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Tapi...

- 22 Juli 2021, 14:57 WIB
Menkumham Yasonna Laoly berikan penjelasan tentang kategori TKA yang masih bisa masuk wilayah Indonesia di masa PPKM.
Menkumham Yasonna Laoly berikan penjelasan tentang kategori TKA yang masih bisa masuk wilayah Indonesia di masa PPKM. /Dok.PMJ

Ia juga mengatakan pembatasan orang asing dalam bentuk mencegah penyebaran COVID-19 yang ada di Indonesia.

Baca Juga: India Kirim Bantuan Oksigen untuk Indonesia

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Yasonna menyebut ada toleransi selama dua hari untuk aturan larangan WNA masuk Indonesia.

"Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kami umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata Yasonna.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Undur Diri Dari Wakil Komisaris BRI

Yasonna mengatakan setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Dan ia telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Saya sudah koordinasi dengan Ibu Menlu tentang hal ini juga. Jadi saya kira, kebijakan ini akan kita terapkan tentunya dengan ketat, dengan harapan bahwa kita bisa menangani pandemi dengan baik," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah