Pemda Garut Bakal Bagikan Bansos Tunai, Ini yang Berhak Menerima!

- 22 Juli 2021, 22:42 WIB
Simak informasi cara cek penerima bansos PKH, BST dan BPNT bulan Juli 2021.
Simak informasi cara cek penerima bansos PKH, BST dan BPNT bulan Juli 2021. /Bi.go.id/

ARAHKATA - Kabar baik untuk warga Garut, karena sebentar lagi akan mulai dibagikan bantuan sosial tunai (BST) bagi terdampak PPKM Darurat COVID-19.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat segera memberikan BST kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat COVID-19.

"Yang terdampak sekarang ini ada PKL, kusir delman, tukang becak," ujarnya, selepas rapat evaluasi PPKM Darurat di Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta secara virtual, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Alami Gangguan Kecemasan, Ryan Reynolds Merasa Bersyukur

Rudy menyampaikan, hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Garut berada dalam kategori level 3 penyebaran COVID-19.

Karenanya, diperlukan adanya bantuan stimulan yang berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Tim Panahan Siap Tanding di Olimpiade Tokyo 2020

Khusus Garut, Rudy menjelaskan, pihaknya bakal memberikan bantuan sosial dengan besaran Rp200-250 ribu rupiah per keluarga dengan menggunakan kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah.

Adapun warga terdampak pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 yang akan mendapatkan bantuan stimulan tersebut, seperti PKL, kusir delman, tukang becak, dan masyarakat terdampak lain.

Nantinya, para bakal calon penerima bantuan tinggal mendaftarkan diri dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluaga (KK), sebagai bukti penduduk Garut.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x