Baca Juga: Praveen dan Melati Terhenti di Babak 8 Besar Olimpiade Tokyo 2020
Ia menambahkan, untuk marka jalur khusus sepeda dari bundaran Ramayana sampai lampu merah RMK sepanjang 2.11 kilometer dengan garis center line (modul tengah) berwarna kuning.
Adapun nanti sebagai dasar hukum lajur sepeda maka Dishub akan memasang rambu khusus lajur sepeda sepanjang Jalan Ahmad Yani agar dapat dilihat dan ditaati oleh para penggunanya.
"Bagi yang melanggar mungkin akan dikenakan penegakan hukum (Gakum) karenanya hal ini harus terlebih dahulu disosialisasikan," tutup Ade.***