ARAHKATA - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengungkap salah satu aturan perjalanan di masa PPKM Level 4.
Aturan tersebut terkait dengan penggunaan masker.
Aturan ini tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Akan Luncurkan Aplikasi Samarinda Santer
"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut," tulis SE yang sudah diteken oleh Ganip pada Senin 26 Juli 2021.
"Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis," lanjutnya.
Ganip menegaskan bahwa pelaku perjalanan dilarang keras untuk berbicara melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, maupun udara.
Baca Juga: Ini Alasannya, Bangladesh Kembali Berlakukan Lockdown
Tak hanya itu, makan dan minum juga tidak diperkenankan sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam.
Namun, aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat, sehingga diperbolehkan untuk membuka maskernya ketika minum obat dan memakainya kembali sesudahnya.