Begini Cara Daftar dan Pencairan BLT UMKM Kota Bekasi

- 31 Juli 2021, 01:43 WIB
Info BPUM Kota Bekasi
Info BPUM Kota Bekasi /Instagram/@diskopukm_kotabekasi

ARAHKATA - Bantuan untuk pelaku usaha atau BLT UMKM atau BPUM direncanakan cair mulai bulan Juli dengan besaran bantuan adalah Rp1,2 juta.

Berikut tata cara pendaftaran berlaku disetiap wilayah di Kota Bekasi.

Baca Juga: Ini Daftar Negara yang Terapkan Bukti Vaksin untuk Berbagai Kegiatan

  • Pendaftaran BPUM secara offline dibuka mulai 27 Juli 2021 pada hari jam kerja kantor
  • Tempat pendaftaran di kelurahan masing-masing sesuai domisili
  • Wajib memiliki usaha
  • Nilai bantuan BPUM yang diterima sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) diberikan satu kali bagi penerima yang lolos validasi Kemenkop RI
  • Pendaftaran tidak di pungut biaya apapun (Gratis).

Baca Juga: Viral Video Mesranya, Ini Laki-laki yang Pernah Dekat Zara Adhisty

Dilansir Arahkata dari akun Instagram resmi @diskopukm_kotabekasi Kamis 29 Juli 2021, yang berhak menerima bantuan BPUM dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan aparatur sipil negara (ASN) TNI, Kepolisian, pegawai BUMN dan pegawai BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Hasyakyla Utami Diduga Sindir Zara Adhisty di Instagram

Bagi pendaftar baru wajib menggunakan NIB atau SKU yang terbaru tahun 2021. Sedangkan bagi pendaftar ulang yang telah terdata di tahun 2020 namun belum menerima BPUM bisa menggunakan NIB atau SKU tahun 2020.

Jika telah mendaftarkan dan ingin mencairkan dana bantuan BPUM tersebut bisa dengan membawa e-KTP dan tidak dibutuhkan SKU saat dalam proses pencairan.

Mengikuti proses pencairan dengan tertib sesuai dengan jam dan tanggal yang sesuai dengan reservasi secara online di alamat website Bank BRI yaitu https://eform.bri.co.id/BPUM, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x