ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan salah satunya syarat perjalanan sertifikat vaksin COVID-19.
Aturan ini juga sudah diberlakukan di sejumlah negara lainnya.
Sertifikat vaksin menjadi syarat untuk berbagai kegiatan di Jakarta. Dari syarat pelaku perjalanan jarak jauh, syarat pengunjung salon, syarat mendatangi restoran, hingga sebagai syarat pengunjung pasar.
Baca Juga: Viral Video Mesranya, Ini Laki-laki yang Pernah Dekat Zara Adhisty
Berikut ini daftar negara yang menerapkan aturan bukti sudah vaksin untuk berbagai macam kegiatan.
1. Israel
Israel memperkenalkan izin vaksin awal tahun ini. Aturan ini mengharuskan orang untuk menunjukkan bukti vaksinasi atau baru saja terkena virus. Izin itu membantu meningkatkan penyerapan vaksin, terutama di kalangan orang muda.
Setelah tingkat infeksi menurun, pihak berwenang memutuskan untuk mengakhiri skema tersebut.
Baca Juga: Hasyakyla Utami Diduga Sindir Zara Adhisty di Instagram
Tetapi pemerintah sekarang telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan sistem itu lagi di tengah lonjakan kasus baru-baru ini.