Ustadz Adi Hidayat Angkat Suara Soal Hukum Vaksin AstraZeneca

- 19 Agustus 2021, 23:05 WIB
Ustadz Adi Hidayat jelaskan amalan dan larangan suami saat istri hamil.
Ustadz Adi Hidayat jelaskan amalan dan larangan suami saat istri hamil. /Tangkapan layar YouTube/QDR MULTIMEDIA

ARAHKATA - Pemerintah Indonesia menggunakan beberapa jenis vaksin untuk melaksanakan program vaksinasi COVID-19 nasional guna mencapai herd immunity. Sinovac, AstraZeneca adalah beberapa vaksin yang di berikan kepada masyarakat.

Diketahui, vaksin jenis AstraZeneca datang ke Indonesia pada bulan Februari 2021. Banyak pro dan kontra sehingga menuai keraguan di masyarakat atas kandungan dan efek samping dari vaksin tersebut.

Maka dari itu Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan tentang vaksin AstraZeneca yang dilansir Arahkata melalui kanal YouTube-nya Adi Hidayat Official pada 25 Juli 2021.

Baca Juga: Simak! 7 Fakta Tentang Vaksin Moderna

Pada awal pembahasan UAH mengatakan bahwa fatwa MUI sudah menyajikan kajian tentang ayat Al-quran, hadits-hadits, kajian fiqih, pendapat para ulama, dan tinjauan hukum-hukum yang telah dikeluarkan berupa fatwa oleh MUI pada masa yang lalu.

"Penjelasan menyandarkan pada Fatwa MUI karena di dalamnya lengkap tersaji semua pendapat bidang-bidang dan lembaga terkait, supaya hukum bisa dilakukan,” ucap UAH.

Lalu, inti dalam unggahan video tersebut UAH menjelaskan bahwa AstraZeneca hukum awalnya adalah haram.

"AstraZeneca hukum awalnya adalah haram untuk digunakan kecuali dalam kondisi yang darurat seperti harus ada capaian herd immunity atau dibutuhkan kekebalan di satu lingkungan dan ketersediaan vaksin Sinovac yang terbatas maka AstraZeneca boleh digunakan,” ucap UAH.

Baca Juga: Ini Daftar Faskes yang Sedia Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum

Diketahui dalam Fatwa MUI tersebut, ada perbedaan bahan dalam kandungan vaksin AstraZeneca dengan vaksin Sinovac.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x