Ini Daftar Faskes yang Sedia Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum

- 17 Agustus 2021, 18:18 WIB
Vaksin Moderna telah mendapat izin BPOM untuk digunakan di Indonesia dalam program vaksinasi pemerintah.
Vaksin Moderna telah mendapat izin BPOM untuk digunakan di Indonesia dalam program vaksinasi pemerintah. /SHUTTERSTOCK/oasisamuel

ARAHKATA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin Moderna ke masyarakat umum.

Hal ini dilakukan karena alasan medis, orang yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca atau Sinovac, akan menggunakan vaksin Moderna.

"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik." ujar Kepala Dinkes DKI Widyastuti, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: HUT RI ke-76, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit dari COVID-19

Meski demikian, Widyastuti menegaskan vaksin Moderna hingga ini tak bisa digunakan untuk dosis ketiga atau booster bagi masyarakat umum.

Sejauh ini, penyuntikan dosis ketiga dengan vaksin Moderna masih dikhususkan untuk nakes.

"Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM, Ini Aturan yang Dilonggarkan

Ketentuan tersebut juga tertuang di dalam dalam surat Nomor 8561/-1.772.1 yang dikeluarkan Dinkes DKI, Senin 16 Agustus 2021.

Masyarakat bisa mengikuti vaksinasi Moderna pada rumah sakit hingga fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah Jakarta, yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi, mulai 17 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x