ARAHKATA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali berakhir hari ini, Senin 23 Agustus 2021.
Awalnya, pemerintah menetapkan PPKM darurat dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021. Kemudian, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.
Setelahnya, PPKM berubah nama menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi untuk Suntik Vaksin Pfizer di Jakarta
PPKM Level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Masih belum selesai, PPKM Level 2-4 diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.
Dalam konferensi pers evaluasi PPKM pada 16 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM Level 2-4 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Telemedicine Terus Lanjut Usai Pandemi? Simak Penjelasannya!
Saat ini, PPKM Level 2-4 diberlakukan di tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali.
Adapun dasar hukum pelaksanaan PPKM ini adalah Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada 16 Agustus 2021.
Selain di Jawa dan Bali, PPKM Level 2-4 juga berlangsung di wilayah luar pulau itu. PPKM Level 2-4 di luar Jawa dan Bali juga akan berakhir hari ini.***